Musim hujan telah tiba dan membasahi lingkungan serta pemukiman kita semua. Bagi lingkungan yang tertata apik tentu musim hujan tidak menimbulkan banyak masalah. Namun untuk lingkungan yang kumuh berbagai masalah tentu akan timbul. Terutama untuk sampah yang menumpuk di saluran-saluran pembuangan yang mampat, karena sistem sanitasi dan drainase yang tidak terkonsep secara matang.
Sampah yang menumpuk tersebut tentunya akan banyak mengganggu kita, disamping menimbulkan bau yang tak sedap. Sampah inipun akan banyak menimbulkan penyakit. Untuk sampah yang banyak mengandung makanan busuk, sudah pasti merupakan sarang hidupnya Bakteri Coli. Sehingga apabila sampah ini menumpuk di saat musim hujan, tentunya akan menimbulkan wabah muntaber atau diare., DB dan lain sebagainya.. Sampah juga bisa mengundang datangnya kawanan tikus dan serangga yang bisa menyebabkan berbagai penyakit pencernaan, penyakit kuning, penyakit cacing perut , Malaria dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan sampah bisa mencemari air permukaan, air tanah , lahan pertanian dan juga bisa mencemari udara yang menyebabkan permasalahan pada manusia dan ekosistem.nya. Hal ini akan menimbulkan ancaman yang lebih serius lagi, karena memasuki awal Tahun 2010 ini curah hujan tentunya akan menngkat tajam. Sehingga dipastikan akan timbul banjir dan genangan di mana-mana, ditambah dengan sistim pertahanan tubuh kita yang menurun..
Sampah yang mencemari lingkungan pada jaman modern ini, bukan hanya sebagai zat hasil buangan kehidupan sosial masyarakat saja ( sisa makanan, plastik, bagian tumbuhan dsb )., tetapi sampah ini juga bisa berasal dari buangan aktifitas teknologi manusia ( waste ), yang mencakup juga zat-zat buang kimiawi atau juga aktifitas nuklir. Oleh karena itu komposisi kimia yang dikandung sampah sangat bergantung lokasi pemukiman , terutama yang memiliki drainase yang berhubungan langsung dengan lingkungan industri.
Sampah yang berupa bahan organik berasal dari aktifitas manusia sebagai makhluk sosial disebut dengan sampah rumah tangga ( Garbage ). Sedangkan senyawa/ bahan yang berasal dari sisa aktifitas manusia dalam bidang teknologi disebut dengan zat buang ( Waste ). Contoh yang tergolong zat buang adalah Carbon Monoksida . CFC dan Green House Gas dan lapin sebagainya..
Di tengah masyarakat, sampah memang menimbulkan hal yang pelik, sebab sampah adalah bahan yang harus diibuang dengan benar karena sifatnya yang racun. Namun demikian terdapat juga komponen sampah yang bernilai ekonomis, oleh karena itu dalam pengelolaan sampah disarankan untuk tidak mengesampingkan aspek daur ulang. Apalagi dengan semakin mahal dan terbatasnya sumber daya alam, maka recycled ( daur ulang ) sampah menjadi pilihan alternatif untuk menghemat biaya produksi suatu bahan, ketimbang kita memproduksi dari bahan mentah ( raw-materials ).
Definisi Sampah / Zat Buang
Sejauh ini belum ada kesepakatan internasional tentang batasan sampah / zat Buang, hal ini disebabakan karena setiap pihak / lembaga atau badan lainnya, memiliki interprestasi yang berbeda mengenai sampah. Sebagai contoh batasan sampah menurut United Nations Environment Program ( U N E P ), sampah adalah senyawa atau bahan yang terbuang atau sengaja dibuang atau harus dibuang menurut undang-undang di negara yang bersangkutan. Ketetapan ini sesuai dengan Basel Convention.
Basel Convention adalah konvensi yang didirikan pada Tahun 1989 , tetapi mulai menerapkan hasil-hasil konvensinya pada tahun 1992, Konvensi ini didirikan untuk mengontrol keamanan barang ekspor dan import antara negara negara erop
Sedangkan batasan sampah / Zat Buang menurut United Nations Statistics Division ( UNSD ) sampah adalah bahan yang bukan produk utama atau bukan bahan yang menjadi tujuan utama untuk diproduksi, didistribusikan atau dikonsumsi. Sampah bisa juga dihasilkan dari bahan sisa pada proses ekstraksi bahan mentah, baik ekstraksi tahap menengah atau ekstraksi akhir, atau sebagai hasil buangan aktifitas manusia. Kategori sampah juga bisa diterapkan untuk sisa daur ulang sampah itu sendiri ataupun bahan sisa dari penggunaan hasil daur ulang sampah.
Batasan menurut Negara Negara Eropa ( EU ) yang dikategorikan sebagai sampah / Zat Buang yang dibuang, perlu atau memang harus dibuang menurut amandemen 75/442/ EC dari Waste Frame Work Directive adalah senyawa atau bahan yang tidak digunakan lagi selama belum aman dan bahan yang tidak memiliki guna lagi untuk lingkungan dan kesehatan manusia.
Demi penyelamatan lingkungan dari ganasnya sampah, maka Inggris pada Th 1994 mengeluarkan perundang undangan tentang sampah yang disebut Waste Management Licensing Regulations yang mendifinisikan sampah sebagai senyawa atau bahan yang diputus kepemilikannya oleh produsen / seseorang karena dibuang atau berniat dibuang atau memang harus dibuang, kecuali untuk bahan yang telah diatur oleh Waste Directive ( Peraturan mengenai sampah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar