Kamis, 05 April 2012

BANK SENTRAL


Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Banksentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Bank Sentral :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
2. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
- Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bankdapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
- Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehinggabank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakanekonomi pemerintah lainnya
6. Mengawasi kredit
7. Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
8. Memelihara stabilitas moneter
9. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
10. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilannilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
• menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
• mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
• serta mengatur dan mengawasi bank.

Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

1. TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi sertamelakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :

• operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
• penetapan tingkat diskonto;
• penetapan cadangan wajib minimum;
• pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

2. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort

Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya 90 hari. Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan olehPemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu‐waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.

3. Kebijakan Nilai Tukar

Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :

• dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
• dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
• dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.

4. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa

Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui
berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat‐surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 (tiga) azasutama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability). Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi
tanggung jawab Bank Indonesia yang semata‐mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

5. Penyelenggaraan Survei

Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undangundang (Psl. 14)

6. TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiappenyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehatihatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

7. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16). Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

8. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari
ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :

• melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahanlainnya;
• melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
• menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

9. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati‐hatian (Psl. 25). Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :

• memberikan dan mencabut izin usaha bank;
• memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
• memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
• memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu (Psl. 26).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Psl. 28).

Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikankepada pemeriksa:
• keterangan dan data yang diminta;
• kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
• hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29).

Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30) Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Psl. 31). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian
nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33).

10. Pengalihan Tugas Pengawasan Bank

Dalam UU‐BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan undang‐undang selambat‐lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan‐badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

sumber :

Adi Kuswanto,Zuhad Ichyaudin,Buku Paket, Pengantar Ekonomi,Gunadarma, Jakarta,1991

Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar