Kamis, 15 November 2012

Menengok Bahasa Alay

Fenomena bahasa alay semakin menjamur di Indonesia. Tidak hanya penulisan bahkan dipengucapan juga semakin banyak dan merusak citra bahasa Indonesia. Bahasa alay ini justru malah diikuti sebagai trend berbahasa anak muda jaman sekarang. Mereka bangga dan nampaknya senang melestarikan bahasa tersebut. Bahkan di sinetron banyak yg justru menjadi icon trend bahas tersebut, ini sungguh miris melihat bagaimana bahasa Indonesia yg benar justru semakin tersingkirkan. Mari kita tengok sejarah dan motiv terjadinya fenomena bahasa alay dalam sebuah artikel yg saya temukan di salah satu blogg .

Sejarah bahasa alay
  
Jika kita ingat-ingat kembali pada awal tahun 2008, pernahkah anda menerima pesan singkat seperti ini, “kmu d’humz ya? ada cyapa aja d’cna ?”. Inilah salah satu tanda pertanda masuknya bahasa alay ke tahap perintisan. Bahasa alay berkembang dari kebiasaan remaja pada saat itu yang mengganti huruf-huruf tertentu dengan huruf lain yang memiliki pelafalan yang hampir mirip. Seperti huruf “S” yang diganti huruf “C”, huruf “I” yang digganti huruf “Y”, dan banyak lagi ciri lainnya.
Memasuki akhir tahun 2009, bahasa alay memasuki tahap perkembangan dengan semakin tidak lazimnya gaya penulisan ini. Tahapan ini dicirikan dengan penggunaan kombinasi huruf, simbol, dan angka dengan mengganti fungsi dari suatu huruf tertentu dengan suatu angka atau simbol. Misalnya huruf “S” diganti dengan angka “5″, huruf “G” diganti dengan angka “9″, huruf “A” dengan simbol “@”, serta huruf “O” yang digantikan dengan angka “0″. Jika kita menggunakan kalimat yang sama dengan contoh pada tahap perintisan, maka kalimatnya akan berubah menjadi seperti ini, “kmu d’hum5 y@? @ma 5yap@ d’cn@?”. Pada tahap ini bahasa alay menjadi semakin rumit dan semakin membingungkan bagi kita yang membacanya.
Memasuki pertengahan tahun 2010, yang ditandai dengan semakin banyaknya telepon selular yang canggih dengan harga yang terjangkau, bahasa alay memasuki tahap puncak keemasannya. Pada tahun ini bahasa alay semakin marak digunakan di berbagai situs jejaring sosial maupun pesan-pesan singkat yang kita terima. Memang pada tahun ini, penggunaan layanan jejaring sosial banyak dimanfaatkan oleh para remaja saat itu sebagai media komunikasi dan menambah jaringan pertemanan mereka. Pada tahun ini bahasa alay yang digunakan pun semakin rumit. Pada tahap ini, selain bahasa alay dituliskan sebagaimana yang sudah disebutkan pada tahap perkembangan, bahasa alay pun kita menggunakan kombinasi huruf kapital yang membuat kita kesulitan untuk membacanya. Contoh kalimat dalam bahasa alay pada tahap ini adalah sebagai berikut, “KmU d’HuM5 y@? @mA 5Yap@ D’cN@?”. Semakin rumit dan membuat kita menjadi malas untuk membacanya. Jika anda menemui teman anda menggunakan bahasa alay seperti ini, ucapkanlah selamat kepada mereka karena secara tidak langsung mereka sudah resmi menjadi guru besar bahasa alay.
Tahun 2012 merupakan tahun dimana bahasa alay mulai dilupakan. Dengan makin banyaknya orang yang terpelajar dan menganggap salah bagi segala sesuatu yang menyimpang, bahasa alay pun mulai berkurang dari situs-situs jejaring sosial maupun pesan singkat. Pada tahun ini banyak orang yang berpendapat bahwa bahasa alay merupakan salah satu penyimpangan terbesar dari kaidah-kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan terdapat sekelompok orang yang secara jelas menentang penggunaan bahasa ini secara luas. Terdapat sanksi sosial bagi orang-orang yang tetap menggunakan bahasa ini mulai dari ejekan, hinaan, sampai menjauhi orang-orang yang masih menggunakan bahasa alay.

Motif  penggunaan bahasa alay

Menurut analisis saya, terdapat beberapa motif bagi seseorang yang menggunakan bahasa alay. Motif yang pertama, orang tersebut menganggap bahwa bahasa alay merupakan cara penulisan yang keren dan unik pada saat itu. Pengguna bahasa alay menyatakan dirinya paling “gaul” dengan menggunakan bahasa alay. Selain itu, penggunaan cara penulisan yang tidak lazim tersebut membuat pengguna bahasa alay menjadi lebih dikenal oleh orang lain.
Motif yang kedua adalah karena ada sekelompok orang yang menyatakan bahwa bahasa alay merupakan cara penulisan yang “gaul” pada saat itu dan menularkannya kepada orang lain. Seperti yang banyak dinyatakan oleh para sosiolog bahwa jika kita ingin bergabung kedalam suatu kelompok tertentu, maka ikutilah kebiasaan mereka. Akhirnya banyak orang yang mengikuti penggunaan bahasa alay tersebut karena alasan pertemanan sehingga bahasa alay marak digunakan oleh remaja-remaja pada saat itu.
Motif yang ketiga adalah motif yang tidak disengaja dalam menggunakan bahasa alay ini. Pengalaman teman saya yang namanya tidak disebutkan disini, dia menggunakan bahasa alay secara terpaksa. Hal ini dikarenakan tombol huruf “P”,”Q”,”R”, dan “S” pada telepon selularnya mengalami kerusakan. Akibatnya ketika saya bertanya kepadanya sedang dimana melalui pesan singkat, dia menjawab, “5aya lagi di ko5tan”. Begitulah kalimat yang dia gunakan dalam menjawab pesan singkat saya yang pada dasarnya dia lakukan karena mencari alternatif penggunaan tombol telepon selularnya yang rusak.
Apapun motif yang kita lakukan dalam menggunakan bahasa alay, sebagai orang yang terpelajar kita harus paham bahwa bahasa alay merupakan bahasa yang sangat menyimpang dari kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, mari kita berikan penjelasan betapa pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan ejaan yang disempurnakan serta mempertahankan keutuhan bahasa ini dengan selalu mengamalkan penggunaannya secara baik dan benar.
Read More..

Berbicara Sesuai Konteks

Berbicara seusai konteks, apasih sebenarnya konteks itu?  Banyak dari kita yang tidak mengetahui makana dari konteks itu sendiri . Maka dari itu mari kita simak apa artinya :)

Konteks adalah gagasan yang digunakan dalam ilmu bahasa (linguistik, sosiolinguistik, linguistik fungsional sistemik, analisis wacana, pragmatik, semiotika, dll) dalam dua cara yang berbeda, yaitu sebagai

* Lisan konteks
* Konteks sosial

Konteks verbal
Konteks verbal mengacu pada teks sekitarnya atau berbicara dari sebuah ekspresi (kata, kalimat, percakapan gilirannya, tindak tutur, dll). Idenya adalah bahwa konteks lisan mempengaruhi cara kita memahami ekspresi. Oleh karena itu norma untuk tidak mengutip orang keluar dari konteks. Karena linguistik kontemporer banyak mengambil teks, wacana atau pembicaraan sebagai objek analisis, studi modern konteks lisan terjadi dalam hal analisis struktur wacana dan hubungan timbal balik mereka, misalnya hubungan koherensi antara kalimat.
Konteks sosial
Secara tradisional, dalam sosiolinguistik, konteks sosial didefinisikan dalam istilah variabel sosial obyektif, seperti kelas, gender atau ras. Baru-baru ini, konteks sosial cenderung didefinisikan dari segi identitas sosial yang ditafsirkan dan ditampilkan dalam teks dan berbicara oleh pengguna bahasa
Teori Multidisiplin
Dalam teori baru multidisiplin tentang konteks, Teun A. van Dijk menolak konsep objektivis dari konteks sosial dan menunjukkan bahwa sifat relevan dari situasi sosial hanya dapat mempengaruhi menggunakan bahasa sebagai definisi situasi subjektif oleh peserta, seperti yang diwakili dan ongoingly diperbarui dalam mental yang spesifik model pengguna bahasa: model konteks.


Pengaruh
Pengaruh parameter konteks pada penggunaan bahasa atau wacana biasanya dipelajari dalam hal bahasa, gaya variasi atau mendaftar (lihat Gaya). Asumsi dasar di sini adalah bahwa pengguna bahasa beradaptasi sifat penggunaan bahasa mereka (seperti intonasi, pilihan leksikal, sintaks, dan aspek lain dari formulasi) dengan situasi komunikatif saat ini. Dalam hal ini, menggunakan bahasa atau wacana dapat disebut lebih atau kurang 'tepat' dalam konteks tertentu. Ini adalah istilah bahasa atau derigitave sekitarnya mengatur paragraf, novel atau artikel 

Sebuah tindakan dialog tindak tutur khusus. Sebagai contoh, Pertanyaan adalah tindak tutur, tetapi Question_on_hotel adalah tindakan dialog. Dialog tindakan yang berbeda dalam sistem dialog yang berbeda. Jumlah tindak wicara yang umum dikenal, dan stabil sekitar 10 atau lebih, jumlah tindak dialog bervariasi dari sistem ke sistem. Dalam beberapa sistem [1], jumlah tindak dialog dapat sampai dengan 40.
Read More..

Sikap Generasi Muda dalam Melestarikan Bahasa Indonesia


Indonesia kaya akan budaya , begitu juga dengan bahasanya. Keaneka ragaman ini membuat kita terlihat berbeda-beda dalam rumpun bahasa tapi jangan lupa , bahasa nasional kita bahasa Indonesia. Pada masa sekarang ini , banyak generasi muda Indonesia yg justru melencengkan bahasa Indonesia yg benar dengan kata-kata pelesetan yang akhirnya membuat bahasa kita menjadi rancu . Oleh sebab itu kita sebagai generasu muda harus melestarikan bahas Indonesia tercinta ini.

Bagaimana cara melestarikannya? Kita sebagai generasi muda bisa memulai dengan hal-hal kecil. Jangan terlalu terbawa arus modernisasi oleh televisi , yg sudah kita ketahui banyak membuat bahasa celetukan yg akhirnya menggantikan bahas Indonesia yg sebenarnya. Biasakan berbicara dengan bahasa Indonesia yg benar, tidak perlu baku atau kaku , tapi tidak dengan di pelesetkan. Selain itu pada media sosial, biasakan penulisan yg benar, jangan menggunakan penulisan alay, disingkat-singkat, atau dengan bahasa pergaulan.

Berbahasa tidak melulu berurusan dengan EYD, atau teori berbahasa. Berbahasa yang baik bisa dimulai dengan mulai menulis dan menggunakannya dalam tulisan. Tulisan kita di setiap kanal adalah bukti kecintaan kita pada bahasa kita. Buktinya, kita berusaha terus menerus menulis. Siapa lagi yang melestarikan bahasa Indonesia kalau bukan kita sendiri.Indahnya, bahasa kita juga bisa dinikmati dalam setiap bentuk tulisan. Banyak yang menulis sastra baik dalam puisi, cerpen ataupun novel di Kompasiana. Ini tidak terbatas pada bentuk tulisan atau tipe tulisan. Bahasa kita bisa digunakan dalam bentuk tulisan apapun mulai dari berita, opini, reportase, sastra ataupun sekadar curahan hati.

Read More..

Jumat, 12 Oktober 2012

Prinsip Usability

Prinsip Usability adalah prinsip penggunaan dari sebuah sistem oleh sistem lain yang lebih kompleks
Apa hubungannya prinsip usability ini dengan Interaksi Manusia & Komputer ? Saya akan coba sedikit membahas tentang hal itu.
Prinsip Usability terbagi atas :
  1. Human Abilities
  2. Human Capabilities
  3. Memory
  4. Process
  5. Observations
  6. Problem Solving
1. HUMAN ABILITIES
  • BAIK
- Kapasitas Long Term Memory (LTM) tidak terbatas
- Durasi LTM tidak terbatas dan komplex
- Kemampuan memahami tinggi
- Mekanisme konsentrasi powerful
- Pengenalan pola pikir powerful
  • BURUK
- Kapasitas Short Term Memory (STM) terbatas
- Durasi STM terbatas
- Akses yang tidak dapat diandalkan pada STM
- Proses yang cenderung salah
- Proses yang lambat
2. HUMAN CAPABILITIES
Faktor manusia ini harus diperhatikan, karena dari sinilah desain yang lebih baik didapatkan.
User perlu mengetahui hal-hal berikut dalam merancang :
  1. i.            Penginderaan / Panca indra (Mata, Telinga, Peraba)
  2. ii.            Proses informasi
  3. iii.            Sistem Motor
i.a. PENGLIHATAN / INDRA MATA (VISION)
Konsep penglihatan terdiri dari dua tahap :
  • Penerimaan stimulus dari luar secara fisik
  • Pemrosesan serta interpretasi dari stimulus tersebut
a. Kemampuan Penglihatan
  • Sensivitas
Luminance : jumlah cahaya yang dipantulkan oleh permukaan objek, dengan ukuran
10-6 – 107 mL
  • Ketajaman
- Visual acuity : kemampuan manusia melihat objek secara detail
- Sudut pandang (visual angle) : besarnya ruang pandang yang digunakan objek →
derajat (degree) / minutes of arc → 1 derajat = 60 minutes of arc
  • Pergerakan
- Pola visual dari kata direkam → di-dekoding menurut representasi bahasa →
pemrosesan bahasa meliputi analisis sintaks dan semantik terhadap frase dan kalimat
- Mata bergerak terhadap teks → regression
  • Kemampuan membaca akan berkurang atau menurun karena usia.
b. Warna
  • Warna dikaitkan dengan hue, intensitas, dan saturation
  • Hue → panjang gelombang spektrum cahaya
  • Intensitas brightness dari warna
  • Saturation → jumlah / kadar putih (whiteness) dalam warna
  • Masalah persepsi warna pada cones (sel pada selaput retina yang sensitif terhadap warna) dan ganglion (simpul syaraf)
  • 380 (blue) ~ 770nm (red)
  • Radiasi dalam spektrum (panjang gelombang cahaya) adalah 400 – 700 nm
i.b. PENDENGARAN (HEARING)
  • Sistem auditory memiliki kapasitas sangat besar untuk mengumpulkan informasi lingkungan sekitar.
  • Dapat mendengar objek apa saja yang ada di sekitar dan memperkirakan kemana objek tersebut akan berpindah
    • Pemrosesan suara
    • Suara memiliki beberapa karakteristik, yaitu :
- Pitch : frekuensi suara (20 – 20.000 HZ)
- Loudness : amplitudo suara (30 – 100dB)
- Timbre : tipe atau jenis suara
  • Sistem auditory melakukan filtering suara → kita mengabaikan
  • suara background dan berkonsentrasi pada informasi yang penting
i.c. PERABA (TOUCH)
  • Manusia menerima stimuli melalui kulit. Kulit memiliki tiga jenis sensor penerima (sensory receptor), yaitu :
ü  Thermoceptor → merespon panas / dingin
ü  Nociceptor → merespon pada tekanan yang intens, rasa sakit
ü  Mechanoceptor → merespon pada tekanan IMK
  • Keyboard bisa dikaitkan dengan posisi-posisi bentuk tombol, juga pengoperasian yang memerlukan penekanan, ada yang berat atau malah terlalu ringan.
ii. PROSES INFORMASI
Proses informasi pada manusia terdiri dari 3 sistem utama :
1. Perseptual
- Menangani sensor dari luar
- Sebagai buffer untuk menampung masukkan yang diterima dari indera manusia
- Diproses (diterima) untuk diteruskan ke otak (memori)
2. Kognitif : memproses hubungan keduanya
3. Sistem Motor : mengontrol aksi / respon (pergerakan, kecepatan, kekuatan)
3. MEMORI
  • Memori menyimpan pengetahuan faktual dan pengetahuan prosedural.
  • Terdapat 4 tipe memori :
1. Perceptual Buffer (Memori Sensor)
- Terbatas kapasitasnya.
- Informasi yang masuk melalui indera tidak semua dapat diproses.
2. Short Term Memory (STM)
- Memori kerja menyimpan informasi yang dibutuhkan dalam waktu yang singkat / sementara
pada saat kita sedang melakukan pekerjaan.
- Dapat diakses dengan cepat, namun berkurang secara cepat pula
- Metode digunakan untuk mengukur kapasitas, yaitu berdasarkan :
a. Panjang suatu deret (sequence) yang dapat diingat secara terurut.
b. Kemampuan mengingat kembali item-item secara acak.
Untuk mengukur berdasarkan metode yang pertama :
0          7          1          6          7          6          9          1          5          3
  • G.A. Miller : 7 +/- 2 ( dari 5 hingga 9) digit
0 7 1 – 6 7 6 – 9 1 5 3 telepon
(area)   (distrik)   (nomor)
  • Kelompok-kelompok digit = Chunk
HEC ATR ANU PTH ETR EET – sekumpulan chunk
Informasinya : dengan memindah karakter akhir ke posisi awal, urutan tersebut akan
mudah direcall.
  • THE CAT RAN UPT HET REE THE CAT RAN UP THE TREE
    • Bentuk yang sukses dari chunk dikenal dengan CLOSURE. Proses ini digeneralisasi ke penyelesaian tugas yang ada di STM. Jika subjek gagal untuk melakukan atau ada interferensi maka subjek akan kehilangan jejak dari apa yang telah dikerjakannya dan terjadi kesalahan.
Untuk mengukur kemampuan untuk mengingat item secara acak → lebih mudah mengingat item yang baru ( recency effect)
3. Intermediate
Menyimpan untuk ke LTM
4. Long Term Memory (LTM)
- Penyimpanan utama untuk informasi faktual, pengetahuan berdasarkan eksperimen / pengalaman, aturan-aturan prosedur, tingkah laku, dsb.
-   Kapasitasnya lebih besar, waktu akses yang lebih lambat, serta proses hilangnya informasi lebih lambat.
Terdapat dua jenis LTM :
a. Memori Episodik : menyimpan “data” kejadian atau pengalaman dalam bentuk serial
menurut waktu.
b. Memori Semantik : menyimpan record-record fakta, konsep, keahliaan (skills) serta
informasi lain yang diperoleh selama hidup dengan terstruktur.
Pemrosesan Memori Jangka Panjang
  • Aktivitas :
- Menyimpan atau mengingat informasi
- Menghilangkan atau melupakan informasi
- Memanggil kembali informasi
  • Tersimpan karena pengulangan (rehearsal)
  • Ebbinghaus → jumlah yang dipelajari berbanding lurus dengan waktu mempelajarinya = total time hypothesis
  • Proses melupakan informasi : decay → karena sudah lama berada di LTM sehingga lambat laun akan terlupakan + interference → karena adanya informasi baru yang lama terlupakan.
  • Proses memanggil kembali informasi : recall → memanggil kembali secara langsung informasi + recognition → presentasi sejumlah pengetahuan (knowledge) yang terkait sebagai petunjuk.
4. OBSERVASI
  • Orang lebih fokus untuk menyelesaikan masalah, tidak untuk belajar menggunakan suatu sistem secara efektif.
  • Orang menggunakan perbandingan jika tidak ada penyelesaian.
  • Orang lebih kepada heuristic daripada algorithmic
    • Lebih mencoba coba-coba daripada pemikiran matang
    • Orang lebih memilih sub-strategi untuk masalah yang tidak terlalu penting.
    • Orang belajar strategi lebih baik dengan latihan
5. PENYELESAIAN MASALAH
  • Setelah penyimpanan di LTM, kemudian diaplikasikan
  • Penalaran (Reasoning) : proses pengambilan kesimpulan mengenai sesuatu atau hal baru dengan pengetahuan yang dimiliki oleh manusia.
Reasoning terdiri dari :
  • Deduktif
- Menarik kesimpulan secara logika dari premis yang diberikan
- Jika A, maka B
- Sangat buruk untuk mengkonfirmasikan validitas dan kebenaran
Contoh :
If it is Friday then she will go to work
It if Fridy
Therefore she will go to work
If it raining then the ground is dry
It is raining
Therefore the ground is dry
  • Induktif
- Men-generalisasi dari kasus sebelumnya untuk belajar tentang hal baru
- Meskipun induksi mungkin tidak dapat diandalkan namun merupakan proses
yang berguna
- Induksi mengakibatkan manusia senantiasa belajar mengenai lingkungan
  • Abduktif
- Penalaran dari sebuah fakta ke aksi atau kondisi yang mengakibatkan fakta
tersebut terjadi
- Metode ini digunakan untuk menjelaskan event yang kita amati
- Mungkin tidak dapat diandalkan, namun manusia seringkali menerangkan
sesuatu hal dengan cara seperti ini, dan mempertahankan hingga ada bukti lain
yang mendukung penjelasan atau teori alternatif

sumber : http://fikarzone.wordpress.com/2010/02/17/maksud-dari-prinsip-usability/
Read More..

Makanan Khas Indonesia yang mudah dijumpai

1. Pempek 
Makanan tradisional khas Palembang ini emang rasanya enggak usah ditanya lagi, enak banget! Makanan ini terbuat dari bahan pokok terigu dan ikan tenggiri , di tambah dengan kuah cukanya yang asem-asem pedes gurih , jadi ya ga salah kalau banyak banget orang yang suka dengan pempek. Maka dari itu enggak susah buat nyari makanan ini. Dari mulai pedagang kaki lima, pedagang keliling, bahkan mungkin di restaurant khusus pempek juga ada. Harganya juga relatif murah. Enggak perlu susah-susah ke Palembang buat nyari makanan ini hahaha :D

2. Gado-Gado

Nah yang ini makanan khas betawi, kombinasi dari berbagai macam sayuran yang direbus terus dikasih sambel kacang uleg sama kerupuk makanya namanya gado-gado (sotoy). Gado-gado ini udah biasa banget ada dimana-mana, dari tempat makan rumahan sampai restaurant terkenal juga ada yang jual makanan ini. Karena selain enak makanan ini juga sehat, ya karena sayu-sayurannya itu, rasanya juga enak bisa di makan pake nasi atau lontong sesuai selera.

3.Soto 



Soto, ada berbagai macam soto loh di Indonesia. Ada soto Madura, soto Surabaya, soto Betawi, soto Ayam, soto Babat, di Makasar juga ada namanya coto Makasar. Makanan ini mudah dijumpai juga relatif murah terjangkau harganya. Bukan orang Indonesia namanya klo belom pernah makan soto, bahkan mie aja ada yg rasa soto haha :p

4. Sate

Eits, jangan  ketuker ya antara sate dan soto. Mereka itu berbeda! *skip* Tapi sate ini sama dengan soto yang banyak ragamnya, ada berbagai jenis sate di Indonesia, ada sate ayam, sate kambing, sate kikil, sate Padang, dan sebagainya dan sebagainya. Bumbunya juga bervariasi, ada kecap, ada bumbu kacang. Sate ini banyak banget yang jual, dimana-mana kalau ada yang ngebul-ngebul bau asep tapi bikin ngiler , itu pasti tukang sate! Rasanya enak dan enggak kalah sama makanan-makanan junk food jaman sekarang.

5. Tahu dan Tempe
 Wah ini nih makanan Indonesia yang hampir aja di klaim sama negara tetangga. Tahu dan tempe emang lumrah banget kita temuin dimana-mana. Ada yg dijual sebagai gorengan, ada yang dikemas sebagai cemilan, bisa sebagai lauk sehari-hari dirumah, bahkan di restauran misalnya restaurant sunda pasti sering didampingi tahu dan tempe ini. Makanan yang terbuat dari bahan pokok kacang kedelai ini sangat amat terkenal bukan di antara kita? Banyak yang bilang makanan ini makanan kampung , wah tapi jangan salah banyak orang yang enggak bisa hidup tanpa makanan ini! hahaha berlebihan ya? Tapi emang benar makanan tradisional ini sangat melekat dan mudah kita jumpai sehari-hari.

Oke segitu dulu postingannya, karena buanyaaak banget makanan tradisional Indonesia yang lainnya :)
Read More..

Kamis, 05 April 2012

Menghitung Pertambahan Uang Giral yang Diciptakan


Diketahui Bank Suka Uang memperoleh Tabungan dari uang tunai sebanyak Rp.10 Jt, cadangan minimum 20 persen, kelebihan cadangan semuanya dipinjamkan tidak terdapat bocoran uang tunai. Semua simpanan berbentuk tabungan giral dan bank tidak mempunyai kelebihan cadangan. Tuliskan persamaan pertambahan uang giral yang dapat diciptakan !
Jawab :
Disini kita menggunakan persamaan

D = S/R

Ket:

D adalah jumlah seluruh nilai uang giral / tabungan giral ( atau cadangan atau kelebihan cadangan )

S adalah uang giral / tabungan giral (atau cadangan atau kelebihan cadangan)

R adalah bagian tabungan giral (dalam persen)

D1 = 10 jt
D2 = 8 jt
D3 = 2jt

Jadi Persamaannya sebagai berikut :

a. Tabunan giral bertambah sebanyak : Rp 10Jt/0.2 = Rp 50 Jt

b. Pinjaman bertambah sebanyak : Rp 8Jt/0.2 = Rp 40 Jt


c. Cadangan bertambah sebanyak : Rp 2Jt/0.2 = Rp 10 Jt


Sumber : Sukirno, Sadono;2008;Teori Pengantar Ekonomi Makro;Jakarta;PT Raja Grafindo Persada

Read More..

BANK SENTRAL


Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Banksentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Bank Sentral :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
2. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
- Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bankdapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
- Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehinggabank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakanekonomi pemerintah lainnya
6. Mengawasi kredit
7. Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
8. Memelihara stabilitas moneter
9. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
10. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilannilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu :
• menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
• mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
• serta mengatur dan mengawasi bank.

Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.

1. TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU‐BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi sertamelakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :

• operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
• penetapan tingkat diskonto;
• penetapan cadangan wajib minimum;
• pengaturan kredit atau pembiayaan.

Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh
kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.

2. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort

Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama‐lamanya 90 hari. Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan olehPemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu‐waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.

3. Kebijakan Nilai Tukar

Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :

• dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
• dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
• dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.

4. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa

Dalam Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui
berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat‐surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 (tiga) azasutama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability). Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi
tanggung jawab Bank Indonesia yang semata‐mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

5. Penyelenggaraan Survei

Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu‐waktu yang dapat bersifat makro atau mikro. Pelaksanaan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak
lain yang ditugaskan. Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber dan data individual kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undangundang (Psl. 14)

6. TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiappenyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang
digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehatihatian. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.

7. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi

Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16). Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).

8. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai. Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari
ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :

• melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahanlainnya;
• melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
• menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

9. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU‐BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan‐ketentuan perbankan yang memuat prinsip
kehati‐hatian (Psl. 25). Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :

• memberikan dan mencabut izin usaha bank;
• memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
• memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
• memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan‐kegiatan usaha tertentu (Psl. 26).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Psl. 28).

Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikankepada pemeriksa:
• keterangan dan data yang diminta;
• kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
• hal‐hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain‐lain (Psl. 29).

Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30) Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Psl. 31). Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian
nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang‐undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33).

10. Pengalihan Tugas Pengawasan Bank

Dalam UU‐BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan undang‐undang selambat‐lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan‐badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

sumber :

Adi Kuswanto,Zuhad Ichyaudin,Buku Paket, Pengantar Ekonomi,Gunadarma, Jakarta,1991

Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999
Read More..

KEBIJAKAN MONETER


Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan untuk mempengaruhi proses penciptaan uang beredar tersebut. Pemerintah (Bank Sentral) bisa melakukan hal ini dengan mempengaruhi secara tidak langsung nilai money multiplier dan secara langsung besarnya uang inti.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

sumber : Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999

Read More..

UANG


UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut :
• AC Pigou, dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
• DH Robertson, dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
• RG Thomas, dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas
• Uang Berfungsi Sebagai Satuan Hitung ( Unit Of Account ). Fungsi ini menunjukkan bahwa dengan uang orang dapat mengukur dan membandingkan nilai atau harga suatu barang atau jasa sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran/transaksi karena sudah ada penunjuk nilai nya
• Uang Sebagai Alat Tukar dan Pembayaran (Medium Of Exchange). Dengan uang pihak yang akan bertransaksi tidak perlu mencari orang yang harus mempunyai double coincidence of wants melainkan cukup menukarkan atau membeli barang dan jasa dengan uang tersebut dan kemudian dia l membeli atau menukarkan barang lain sesuai dengan kebutuhan nya.
• Uang Sebagai Penyimpan Nilai ( Store Of Value ). Dengan uang orang dapat menyimpan atau mengakumulasikan kekayaan dan asset nya atau untuk transaksi di masa yang akan datang atau untuk memperbayak minimbun kekayaan nya
• Uang sebagai Pengukur dan Pencicilan Utang ( Standard of Deffered Payment )
Menurut jenisnya uang dibagi menjadi 3 jenis, yaitu : uang kartal, uang giral dan uang quasi.
Uang Kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang MengeluarkannyaMenurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya :
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu :
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar


C. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia.
Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut :
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

D. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

sumber : Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999
Read More..

PENCIPTAAN UANG


PENCIPTAAN UANG
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Mekanisme Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang
giral dan uang kuasi oleh BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut :
Melalui Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang menyetor uang kartal keBPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro, atau ke dalamdeposito berjangka, atau tabungan

MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG membeli surat-surat berhargadan membukukan harga surat berharga tersebut ke dalam rekeninggiro atau deposito atas nama yang bersangkutan (yang memiliki suratberharga)
Melalui Pemberian Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan pinjaman/kreditkepadanasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalamrekening giro nasabah yang bersangkutan

Motif Memegang Uang :
• Transaksi (Transaction Motive).
• Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
• Spekulasi (Speculation Motive).

sumber : Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999
Read More..

BANK

Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yangmemerlukan dana tersebut. Dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telpon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya. 
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga simpanan atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread. 
Perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :
• Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)
• Jasa Penagihan (Inkaso)
• Jasa Kliring (Clearing)
• Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
• Jasal Safe Deposit Box
• Travellers Cheque
• Bank Card
• Bank Draft
• Letter of Credit (L/C)
• Bank Garansi dan Referensi Bank
• Serta jasa bank lainnya

sumber : Sardjonopermono, Iswardono, Uang dan Bank, BPFE, Yogyakarta, 1999
Read More..